Mendaftarkan HKI Mudah, Kok! 
Mendaftarkan HKI sebenarnya tak sulit, namun memang perlu usaha. Untuk wilayah Jabodetabek, kantor Dirjen HKI berada di wilayah Tangerang. Di sana sudah tersedia berbagai gerai untuk melayani pendaftaran identitas usaha. Ada gerai merek, hak cipta, dan sebagainya. Silakan minta dijelaskan kepada petugas, lalu Anda akan diberi formulir dan diminta melengkapi dokumen. Pastikan dokumen Anda lengkap, sebelum kembali ke Dirjen HKI. Sementara untuk area lain, ada kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di tiap provinsi, yang menerima pendaftaran HKI.
| Identitas Usaha | Masa Perlindungan | Biaya |
| Merek | 10 tahun | Rp600.000 |
| Desain Industri | 10 tahun | Rp300.000 (usaha kecil) Rp600.000 (non-usaha kecil) |
| Hak Cipta | 50 tahun | Rp200.000 |
| Rahasia Dagang | Tak terbatas, selama kerahasiaannya masih dipegang pemiliknya. | Pengalihan hak rahasia dagang: Rp200.000 (usaha kecil) Rp400.000 (non-usaha kecil) |
| Paten | 20 tahun | Rp575.000 |
| DTLST | 10 tahun | Rp400.000 (usaha kecil) Rp700.000 (non-usaha kecil) |
Catatan: Jika masa perlindungan habis, Anda harus memperpanjang dan mendaftar kembali, kecuali untuk paten. Setelah 20 tahun, paten tidak dapat lagi diperpanjang. Sebab, apa yang dipatenkan akan menjadi milik publik, boleh ditiru dan diproduksi ulang oleh masyarakat dengan bebas. (f)