Kalau Ada Pelanggaran 
Pasti menjengkelkan sekali melihat produk yang sudah susah-susah Anda desain, beredar di pasaran dengan merek dan desain yang mirip. Bisa jadi, harganya pun lebih murah. Akibatnya, produk palsu itulah yang lebih laku. Jika ini terjadi, Anda bisa menggugat.
Ini caranya:1. PidanaLaporkan ke aparat penegak hukum, yaitu polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh Dirjen HKI. Berikan bukti kepada mereka dan mereka akan mengusut. Jika bukti cukup kuat, kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Pelanggarnya akan terkena sanksi dimasukkan ke rumah tahanan.
2. PerdataKita bisa menggugat pelanggar secara langsung, meminta agar dia berhenti melakukan pemalsuan dan meminta ganti rugi sebagai kompensasi. Jika dia tidak bersedia, kasusnya bisa dibawa ke pengadilan dan diproses secara perdata. Hakim akan memutuskan, apakah menghentikan usaha mereka, meminta ganti rugi, atau bahkan keduanya.
3. Pidana & PerdataPelanggar bisa dihukum dengan dua cara: diminta mengganti rugi, sekaligus masuk rumah tahanan.
(f)