Kiat Wirausaha

Kalau Ada Pelanggaran

Pasti menjengkelkan sekali melihat produk yang sudah susah-susah Anda desain, beredar di pasaran dengan merek dan desain yang mirip. Bisa jadi, harganya pun lebih murah. Akibatnya, produk palsu itulah yang lebih laku. Jika ini terjadi, Anda bisa menggugat.

Ini caranya:

1. Pidana
Laporkan ke aparat penegak hukum, yaitu polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh Dirjen HKI. Berikan bukti kepada mereka dan mereka akan mengusut. Jika bukti cukup kuat, kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Pelanggarnya akan terkena sanksi dimasukkan ke rumah tahanan.

2. Perdata
Kita bisa menggugat pelanggar secara langsung, meminta agar dia berhenti melakukan pemalsuan dan meminta   ganti rugi sebagai kompensasi. Jika dia tidak bersedia, kasusnya bisa dibawa ke pengadilan dan diproses secara perdata. Hakim akan memutuskan, apakah menghentikan usaha mereka, meminta ganti rugi, atau bahkan keduanya.

3. Pidana & Perdata
Pelanggar bisa dihukum dengan dua cara: diminta mengganti rugi, sekaligus masuk rumah tahanan. (f)

Bookmark and Share
Komentar
Input komentar
200 karakter tersedia
* Dengan mengklik tombol "kirim" diatas berarti anda telah menyetujui Privacy Policy & Disclaimer kami.
Kirim ke Teman
Nama
Email

Pesan
200 karakter tersedia
* Jika Anda telah login, maka email akan terkirim dengan nama Anda
Bookmark and Share



Login  

Email
Password



Acara &  
Agenda  

Workshop Inovasi Tanpa Batas
23-24 Mei 2013 Halo wanita wirausaha di Surabaya dan sekitarnya, ikuti workshop ini!
Meraih Sukses Lewat E-Commerce
Ikuti workshop bisnis digital wanita wirausaha 2013!
Tantangan Inovasi Wirausaha Medan
Inovasi artinya berani mengambil risiko. Siapkah Anda melakukannya?
Inspirasi Wirausaha Inovasi Tanpa Batas
Pontianak, ini giliran Anda!