Keterlambatan Berisiko
Berikut ini resiko bila terlambat mendaftarkan merek:1. Jika merek Anda (yang belum didaftarkan) digugat oleh pengusaha yang sudah mendaftarkan merek yang sama, apa boleh buat, Anda terpaksa mengganti merek. Walaupun, usaha Anda sudah berjalan 10 tahun dan penggugat baru berbisnis 1 tahun. Mengganti merek berarti harus membangun image baru, yang tentunya memerlukan usaha dan dana tidak sedikit. Masalahnya, konsumen sudah telanjur mengenal merek dan keunggulan merek Anda. Sehingga, yang mendapat keuntungan adalah pemilik merek yang resmi.
2. Kalaupun pengusaha tersebut tidak menggugat, konsumen akan bingung karena ada dua merek sama persis. Ini jadi seperti gambling. Kalau konsumen memilih produk Anda (meski dia tidak tahu produk Anda yang mana), keberuntungan berpihak pada Anda. Tapi, jika sebaliknya, Anda juga yang akan rugi.
Karena itu, daftarkan merek Anda sekarang juga! Ceklah ke Dirjen HKI. Jika merek Anda ternyata sudah terdaftar, jangan patah hati. Cek lagi, apakah merek itu hanya sekadar didaftarkan atau sudah digunakan untuk usaha. Kalau belum menjadi usaha, Anda perlu sabar menunggu sampai masa perlindungannya selama 3 tahun, habis. Tapi, kalau merek itu sudah didaftarkan, tak ada jalan lagi selain mengganti nama.
(f)