5 Langkah Menciptakan Merek
1. Buatlah merek yang bisa didaftarkanSuatu merek tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Logo mirip dan ejaan mirip, tidak bisa didaftarkan. Misalnya, rumah makan lokal yang logonya sangat mirip dengan logo sebuah kedai kopi internasional. Atau, ada merek bernama Pisang, Anda hanya mengubah sedikit menjadi Pisan. Menggunakan nama artis sembarangan, juga tidak boleh.
Contohnya, Anda memproduksi parfum dengan merek Madonna. Pemikiran konsumen sudah langsung nyambung dengan artis bernama Madonna. Kalau sampai Madonna tahu, dia bisa menggugat. Tapi, sebelum dia menggugat, kantor tempat pendaftaran merek seharusnya tidak akan memberi izin untuk mendaftarkan.
2. Cek di internet, apakah merek ciptaan Anda sudah adaMengeceknya hanya perlu lewat search engine saja, kok. Ini penting jika kita memiliki orientasi ekspor, atau dalam rencana bisnis, kita akan go international. Misalnya, merek ciptaan Anda ternyata sudah menjadi merek sebuah produk di Amerika Serikat. Dengan demikian, Anda bisa merencanakan ulang. Kalau membuka cabang di luar negeri, Anda tidak masuk ke AS, melainkan ke negara lain yang tidak punya merek tersebut.
Atau, siapa tahu, merek yang akan Anda daftarkan memiliki pengertian tidak baik atau berbeda dari maksud Anda. Misalnya, Anda memproduksi minuman kesehatan. Mereknya hanya berupa susunan huruf yang dimainkan font-nya, tak membentuk sebuah kata yang bermakna dalam bahasa Indonesia. Hanya lucu-lucuan saja. Namun, ketika ditelusuri di internet, ternyata susunan huruf itu adalah sebuah nama ikatan kimia. Kalau minuman kesehatan berasosiasi dengan ikatan kimia, bisa-bisa produk Anda tidak dilirik konsumen.
3. Jangan bikin merek berkonotasi burukSebaiknya merek tidak memiliki makna yang buruk dalam bahasa Indonesia. Kalau tidak yakin akan maknanya, pastikan Anda mengeceknya di kamus atau ensiklopedia. Jika Anda berencana membuka cabang di kota lain, pastikan juga makna merek itu tidak buruk dalam bahasa setempat. Lebih jauh lagi, hal yang sama perlu Anda lakukan jika berniat untuk ekspor atau membuka cabang di luar negeri. Meskipun ejaannya berbeda, jika cara pengucapannya sama dengan sebuah kata yang bermakna negatif, merek ini bisa mendatangkan masalah bagi Anda. Mungkin bukan masalah hukum, tapi siapa, sih, yang mau membeli produk yang berkonotasi buruk?
4. Cek nama domainIni penting jika berniat melakukan promosi lewat internet dengan cara membuat website. Ceklah apakah nama domain yang mengandung unsur merek Anda, masih tersedia.
5. Telusuri di Dirjen HKIPenelusuran ini sebaiknya dilakukan secara online dan offline. Untuk tahap pertama, bisa dilakukan online dulu. Dirjen HKI memiliki situs yang resmi, yaitu www.dgip.go.id. Namun, dikhawatirkan tidak terlalu update. Bisa jadi, data merek yang sudah didaftarkan selama satu minggu terakhir, belum dipunggah ke website. Agar lebih pasti, lebih baik datang langsung ke kantor Dirjen HKI.
(f)